RumahCom. Sebagai perantara penjual
dengan pembeli atau penyewa properti, keberadaan broker properti amat
diperlukan. Apalagi, belakangan agen properti telah menjadi profesi yang cukup
diminati, yang terbukti dari menjamurnya perusahaan-perusahaan brokerage
properti
baru.
Secara umum, ada beberapa
keuntungan yang bisa diperoleh pemilik atau penjual properti dengan memakai
jasa broker/agen properti, yakni:
- Mendapat layanan yang akurat dan pasti.
- Memperoleh informasi (kondisi, harga rumah, dan lain-lain) yang obyektif.
- Mempercepat proses transaksi (jual-beli atau sewa).
- Menghilangkan potensi waktu dan tenaga dalam proses penjualan.
- Mengurangi beban biaya yang tidak perlu.
Kendati demikian, untuk memakai
jasa agen, pemilik/penjual properti harus menyisihkan uang sebesar 2,5% – 3,5%
dari nilai jual, untuk komisi (marketing fee)
bagi broker jika transaksi telah terlaksana. Batasan waktu yang jelas dalam
proses pemasaran juga harus dibicarakan secara tuntas, agar tidak
terkatung-katung dalam penjualan/pembelian rumah.
- Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, cari atau pilihlah broker/agen properti profesional dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai kantor atau tempat kerja yang representatif.
- Aturan dan persyaratan (terms of conditions) yang ditawarkan jelas dan tertulis, termasuk besaran marketing fee-nya.
- Tenaga pemasar (associate marketing) yang dimiliki sudah terkenal andal.
- Jejaring (networking) usahanya memadai.
Anto
Erawan (antoerawan@rumah.com)