Premhouse.com JAKARTA | Beberapa tahun terakhir kita semua tahu bahwa harga tanah di kawasan
premium (prime location) mengalami peningkatan pesat dan cukup
spektakuler. Fenomena itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia
seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Balikpapan,
Manado dan Bali.
Hal ini dikarenakan berlakunya Hukum Penawaran
dan Permintaan (supply & demand) yang juga berkaitan dengan Hukum
Kelangkaan’ (the law of scarcity). Dengan semakin meningkatnya
permintaan masyarakat yang cenderung ingin memiliki properti di pusat
kota—lantaran nilai strategis dan prestise—pengembangan di area kawasan
premium itu pun semakin gencar dilakukan guna memenuhi permintaan
tersebut. Akibatnya, lahan-lahan yang tersedia semakin langka dan pada
akhirnya harga tanah melambung.



















